Tanggung jawab yang diamanahkan kepada kita seyogyanya harus kita jalankan dengan penuh rasa tanggung jawab dan penuh totalitas dan loyalitas. Apalagi jabatan yang diamanahkan merupakan jabatan publik atau jabatan yang menyangkut orang banyak. Salah satunya jabatan menjadi ketua RT. Walaupun lingkup RT dilihatnya seperti sesuatu yang kecil, sebenarnya tidak seperti yang kita bayangkan dan kita pikirkan. Tugas dan tanggung jawab menjadi Ketua RT itu sangat berat dan beragam. Karena Ketua RT merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam menjalankan roda pemerintahan dan menjalankan kebijakan-kebijakan, aturan-aturan terkait kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjadi Ketua RT saat ini menjadi sesuai yang menjadi tantangan, karena UU mengenai perangkat desa saat ini setiap RT mendapatkan dana operasional RT (di Jakarta). Tentunya hal itu mendorong masyarakat untuk berkompetisi untuk menjadi Ketua RT karena ada motivasi agar dapat mengelola keuangan RT.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seorang ketua RT harus memahami apa saja tugas dan tanggung jawabnya. Berikut ini akan dijelaskan beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi Pengurus RT.
Tugas Ketua RT
- Memberikan layanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya
- Memelihara kerukunan masyarakat setempat
- Merencanakan serta melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat setempat
- Menjembatani hubungan warga dengan Pemerintah Daerah
- Membantu menyelesaikan masalah-masalah publik di area setempat
- Mengkoordinasi dan memberikan komando ke jajaran pengurus RT lain
- Mengevaluasi kinerja pengurus RT lain
- Merumuskan dan memberikan sanksi kepada warga berdasarkan musyawarah dengan masyarakat setempat
Tugas Sekretaris
- Bertanggung jawab atas dokumentasi kegiatan RT
- Memastikan kelancaran dan transparasi program kegiatan RT
- Membantu kelancaran program RT
- Meminta dan mengurus laporan dari pengurus RT yang lain
Tugas Bendahara
- Mengelola, mengatur, dan membuat laporan keuangan RT
- Merencanakan, membuat, dan mengkoordinasikan program RT dan kebijakannya terkait pengelolaan keuangan
- Meminta setoran dan bertanggung jawab atas iuran tersebut
Tugas Humas
- Membantu merencanakan, menyiapkan, dan menyusun program dan kebijakan RT
- Mengumumkan dan mengkoordinasikan program dan kebijakan RT dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.
- Mengelola informasi yang masuk terkait dengan program dan kebijakan RT
- Menerima saran, usulan, kritik, dan data-data dari warga
- Membentuk jaringan komunikasi warga RT setempat
Ketika dalam menjalankan tugasnya, apabila ketua RT mengalami hal-hal yang dapat menggugurkan dan menghalanginya menjadi ketua RT. Sehingga ia tidak dapat menjalankan tugasnya lagi menjadi ketua RT, maka ketua RT tersebut dapat mengajukan pengunduran diri dengan membuat surat pengunduran diri.
Berikut ini adalah contoh dari surat pengunduran diri Ketua RT :
SURAT
PENGUNDURAN DIRI
Jakarta, 28 Nopember 2019
Kepada Yth.
Ketua RW. 07
Kel. Kartini
Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat
di tempat
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Jaya
Tempat/tanggal lahir : Bogor, 15 Januari 1974
Tempat/tanggal lahir : Bogor, 15 Januari 1974
Jabatan : Ketua RT. 010 RW. 07 Kel. Kartini Kec. Sawah Besar
Alamat : Jl. Fajar Raya No. 03
Alamat : Jl. Fajar Raya No. 03
Bersama ini saya selaku ketua RT 010 RW. 07 Kel.
Kartini Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, mengajukan permohonan untuk mengundurkan
diri dari Ketua RT. 010 RW. 07 Kel. Kartini dikarenakan saya akan pindah rumah
ke Bogor.
Saya pribadi memohon maaf atas segala kesalahan yang mungkin saya perbuat selama menjadi Ketua RT. 010 RW. 07. Saya juga menyampaikan terima kasih atas semua dukungan yang diberikan selama saya menjadi Ketua RT. 010 RW. 07.
Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak mana pun. Atas perhatian Bapak saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
J a y a
0 komentar:
Posting Komentar